Banyuwangi – PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penyediaan objek barang pengganti dalam skema tukar-menukar Barang Milik Negara (BMN) di Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut digelar di Aula Desa Alas Buluh, Dusun Krajan II, dan dihadiri oleh unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, perwakilan kementerian, pihak Pertamina, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang selama ini menduduki lahan KLHK.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Danramil 0825/15 Wongsorejo Kapten Inf Syaiful Fuad, Kapolsek Wongsorejo Eko Darmawan, perwakilan Kementerian Kehutanan RI Hanum, Manajer Asesmen Pertamina Feri, Camat Wongsorejo Muhammad Mahfud, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Alas Buluh Abu Soleh Said, tokoh masyarakat Ustad Syaiful, Babinsa Serka Eko K, serta perwakilan media dan aparat keamanan lainnya. Sebanyak 32 perwakilan warga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari PT Pertamina, Kementerian Kehutanan RI, Camat Wongsorejo, dan Kepala Desa Alas Buluh. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait penyediaan lahan pengganti BMN, sesi tanya jawab, doa, dan penandatanganan surat pernyataan oleh masyarakat yang menempati lahan KLHK.
Manajer Asesmen PT Pertamina, Feri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam memenuhi ketentuan hukum terkait penggunaan kawasan milik negara, khususnya lahan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa proses tukar-menukar BMN dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga aset negara, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Camat Wongsorejo Muhammad Mahfud menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas sektor yang terbangun. Ia berharap proses ini dapat berjalan transparan dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan dari unsur TNI-Polri. Pemerintah desa dan aparat kewilayahan juga memastikan aspirasi warga dapat tersampaikan melalui forum dialog yang disediakan.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian administrasi aset negara yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepastian hukum di tingkat daerah.
